Haramnya Tattoo

Banyak orang berdalih tato adalah seni yang dibolehkan, karena Islam mencintai keindahan. Pada masa Nabi dahulu, tato telah menjadi bagian seni, hiasan dan trend gaya hidup, khususnya wanita Arab jahiliyah; namun Rasulullah tetap melarangnya dan Allah melaknatnya dengan keras. Dari Abu Hurairah, dari Nabi, beliau bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

“Allah melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (HR. al-Bukhari no. 5933)

Dalam hadits lain, dari Alqamah dari Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ.

“Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR. al-Bukhari, no. 4604 dan Muslim, no. 5695).

Adanya laknat Allah ini menunjukkan bahwa mentato bukanlah dosa biasa, tetapi termasuk dosa besar karena semua perbuatan yang pelakunya diancam dengan laknat Allah adalah dosa besar. Hadits di atas menyebut wanita secara khusus karena pada masa Nabi yang paling banyak bertato adalah kalangan wanita.

Saudaraku khususnya kaum muda; alih-alih mentato sebagai bentuk aktualisasi dan ekspresi diri, sejatinya adalah pengekor tingkah laku orang-orang kafir dan fasiq. Sikap mengekor seperti inilah yang dimaksud oleh Rasulullah,

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ

“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika mereka itu masuk ke lubang dhob (sejenis hewan tanah), pasti kalian pun akan ikut.” Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim, no. 2669, dari Abu Sa’id al-Khudri.)

Imam an-Nawawi menjelaskan, “Yang dimaksud dengan sejengkal dan sehasta serta lubang dhob (yang berliku-liku), adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin amat mirip dengan tingkah Yahudi dan Nashrani. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal kekufuran. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat ini.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf an-Nawawi, 16/220, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabiy, cetakan kedua, 1392.)

Nabi secara tegas telah melarang umat Islam meniru-niru orang kafir. Beliau bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Oleh karena itu tidak semua yang dipandang baik oleh kebanyakan manusia harus kita ikuti, bila terbukti merugikan diri dan diharamkan oleh agama tinggalkanlah! Ingatlah Rasulullah bersabda,

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

“Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. at-Tirmidzi)
Bertato memang susah; repot di dunia, dapat siksa di akhirat

(Sumber: alshofwah)